Pengantar
Bisnis
BAB 3 (Bentuk-Bentuk Badan Usaha)
Bentuk-bentuk Yuridis Perusahaan
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling
sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya
tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau
kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang
bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk
usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah
dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya
satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak
terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh
pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya
yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
2. Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata
dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan,
menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa
disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu
perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih
dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif
menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka
bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah
satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan
hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang
dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas
modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan
pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi
hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan
pribadi para sekutu.
3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya
Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut
dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang
secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif
yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal,
misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang
hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan
perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang
menjalankan perusahaan adalah sekutu
aktif. Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan
menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer
tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam
perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap
layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum
sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di
muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan
harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas (UU PT).
Sebagai
persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing
memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang
masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal
perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan
ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT,
Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah
modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu
nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah
bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang
saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang
secara nyata telah disetorkan.
5. BUMN
Badan Usaha
Milik Negara adalah badan usaha yang
sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa
bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Ciri-ciri BUMN ;
1. Penguasaan badan usaha
dimiliki oleh pemerintah.
2. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional
dilakukan oleh pemerintah.
3. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan
pemerintah.
4. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan
usaha.
5. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab
pemerintah.
7.Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup
orang banyak.
8. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
9. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari
keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
10. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
11. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta
terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
12. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
13. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh
masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya
dimiliki oleh negara.
15. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
16. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan
rakyat.
6. Koperasi
Koperasi
diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1
Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
- Koperasi merupakan badan usaha
- Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum
koperasi (koperasi sekunder)
- Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
- Berdasar atas asas kekeluargaan
• Tujuan Koperasi
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a) memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b) menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c) ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
• Prinsip Koperasi
Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.
a) Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e) Kemandirian
Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
- Koperasi merupakan badan usaha
- Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum
koperasi (koperasi sekunder)
- Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
- Berdasar atas asas kekeluargaan
• Tujuan Koperasi
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a) memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b) menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c) ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
• Prinsip Koperasi
Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.
a) Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e) Kemandirian
Lembaga keuangan
Lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya.
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1. Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Aktivitas pokok Bank sebagai Financial Intermediary
1. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
2. Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat Bahan
3. Berbagai aktivitas untuk menyalurkan dana ke berbagai pihak yang membutuhkan
Disamping itu perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi:
• Jasa Pemindahan Uang (Transfer)
• Jasa Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa pada Bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, meminta persetujuan pembayaran atau menyerahkan kepada pihak yang bersangkutan ditempat lain (dalam atau luar negeri) atau surat-surat berharga dalam Rupiah, Valuta Asing seperti wesel, cek, kwitansi, surat aksep dan lain-lain
• Jasa Kliring (Clearing)
• Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
• Jasa Safe Deposit Box
• Travellers Cheque
• Bank Card
• Letter Of Kredit
• Bank Garansi Dan Refrensi Bank
• Serta Jasa Bank Lainnya
2. Lembaga Keuangan Non-Bank
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi
• Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
• Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
• Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
• Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
• Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
• Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
• Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
• Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja.
Kerjasama, Penggabungan,
dan Ekspansi
Dalam
penggabungannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan
perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikut-sertakan peran
perusahaan lain. Beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :
Joint
Venture
Joint
Venture merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari
beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatan-kekuatan
ekonomi yang lebih padat.
Trust
Turst adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
Turst adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
Holding
Company
Sebuah
perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain dengan
cara membeli saham-sahamnya. Bentuk semacam ini disebut Holding Company.
Sindikat
Sindikat merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian.
Sindikat merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian.
Kartel
Hampir sama dengan sindikat, Kartel merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu.
Hampir sama dengan sindikat, Kartel merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu.
id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
arisbudi.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar