MANAJEMEN SUMBER
DAYA MANUSIA
Macam-macam
sumber daya manusia
Manusia memiliki
akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun
paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi
dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga
termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
* Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam
berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan,
perikanan, perhutanan, dan peternakan.
* Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat
penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia
sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan
hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan
teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam
dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya
sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta
(sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
Perkembangan
Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber
daya manusia bagian yang berhubungan dengan keputusan organisasi yang berdampak
pada angkatan kerja atau angkatan kerja potensial perusahaan. Organisasi
membutuhkan kemampuan manajerial dari sumber daya manusia, dan menerapkan
prosedur yang optimal untuk tujuan kepuasan konsumen. Idealnya, manajer sumber
daya manusia harus ditempatkan pada posisi manajemen lini dari pada hanya
sekadar staf, karena dengan demikian mereka dapat melakukan pengambulan
keputusan-keputusan dari pada hanya sebagai penasihat.
Manajemen sumber
daya manusia harus membantu manajemen dalam kegiatan mengintegrasi dan
mengkoordinasi kepentingan unsur-unsur pokok organisasi, dengan memutuskan
untuk mempertinggi posisi persaingan organisasi melalui produktifitas yang
lebih tinggi dan kualitas produk dan jasa yang lebih tinggi yang akhirnya akan
mempertinggi kepuasan konsumen.
Kegiatan manajemen
sumber daya manusia adalah membangun keunggulan bersaing merupakan implementasi
strategik, menciptakan suatu kapasitas untuk berubah, dan membangun kesatuan
strategik.
Untuk melaksanakan
ketiga hal tersebut, manajemen sumber daya manusia dapat menggunakan 6
bidang kegiatan, yaitu ;
Desain
organisasional
Desain
organisasional meliputi perencanaan tugas pekerjaan berdasarkan pada interaksi
orag-orang, tekhnologi, dan tugas-tugas untuk mencapai misi, tujuan, dan
rencana strategik organisasi.
Staffing
Staffing harus dilakukan dengan aliran orang ke, melalui, dan dari
organisasi. Penarikan tenaga kerja, orientasi karyawan, seleksi, promosi
merupakan beberapa fungsi yang menjadi wewenang manajemen sumber daya manusia,
staffing tampaknya paling dipengaruhi oleh hokum.
Komunikasi dan hubungan masyarakat
Komunikasi dan hubungan masyarakat adalah mengenai penyebaran informasi
diantara pekerja, manajemen, pelangga, dan lembaga di luar organisasi lainnya. Sistem
informasi, riset karyawan. Sikap survey, dan publikasi perusahaan juga termasuk
dalam bidang komunikasi dan hubungan masyarakat.
Kinerja/performance manajemen
Aktifitas kinerja manajemen meliputi penilaian individu, unit atau tingkat
kinerja keseluruhan untuk siukur dan ditingkatkan kinerja kerjanya.
Sistem reward, benefit dan pemenuhan
Sistem reward, benefi dan pemenuhan harus dilakukan dengan beberapa tipe
reward atau benefit yang mungkin tersedia bagi pekerja seperti kompensasi,
pembayaran jasa, pembagian profit, pemeliharaan kesehatan, vaksin dan pension.
Pemanfaatan Sumber Tenaga
Kerja dan Kompensasi
Program kompensasi karyawan dirancang :
- Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
- Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
- Mencapai masa dinas yg panjang sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja :
- Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
- Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil ;
- tenaga terampil (skilled labor)
- tenaga setengah terampil (semi skilledlabor)
- tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok ;
- Analisis Beban Kerja, meliputi ; peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang
- Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode
Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan Pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan
manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Bila terjadi ketidak
kesepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
- Boikot
- Pemogokkan
- Penghasutan
- Memperlambat kerja
Buruh dan majikan,
majikan dan buruh. begitulah hubungan perburuhan yang ada di Indonesia. Di indonesia hubungan antara majikan dan buruh
seringkali tidak seimbang, dikarenakan para buruh di Indonesia seringkali belum
mempunyai kekuatan hukum yang kuat. padahal posisi dari kedua belah pihak
sama-sama membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus saling menghormati.
Saat ini,
Kedudukan buruh di Indonesia
masih sering dianggap rendah dan juga masih sering dicurangi oleh para
pengusaha. padahal mereka dilindungi oleh undang-undang namun mereka sering
merasa kalau mereka menuntut hak nya maka mereka akan dipecat dan tidak bisa
mencari nafkah untuk keluarga nya lagi.
Maka dari itu,
pemerintah khususnya pemda harus membuat yang jelas dan juga menguntungka bagi
kedua belah pihak. Agar tidak terjadi lagi salah satu pihak tidak menjalankan
kewajiban nya dan salah satu pihak tidak mendapatkan hak nya.
Mengapa
Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Serikat Pekerja
atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah organisasi pekerja yang
dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan
memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, ekonomi dan politik
anggotanya.
Perserikatan
saat ini
Tipe-tipe Serikat
Karyawan
Craft Unions
Anggotanya
karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
Industrial Unions
Dibentuk
berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak
berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu
Mixed Unions
Mencakup pekerja
terampil, tidak terampil dan stengah terampil dari suatu local tertentu tidak
memandang dari industry mana
Hukum- hukum yang Mengatur
Hubungan antara Tenaga Kerja dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
Closed Shop
Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode
waktu terentu
Open Shop Agreemen
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum
formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan
sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
ü Undang-Undang
ü Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti
PP,KEPPRES.
ü Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber
dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang,
tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya
dapat menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan bisa
menjadi hukum apabila :
- Syarat materiil: adnya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
- Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa
perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
- Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar.
- Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat
- Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Bagaimana
serikat pekerja diorganisasi dan disahkan
· Dengan cara
segera mensahkan UU no 21 THN 2000, agar para pekerja menjadi lebih makmur.
· Membuat
serikat pekerja tandingan, dan
· Refleksi 10
Tahun SP/SB: Kebebasan Tanpa Hak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar